Langkah Strategis Menuju Re-Akreditasi: Prodi Pendidikan Fisika UIN Sunan Kalijaga Ikuti Workshop LAMDIK 3.0
Workshop Akreditasi LAMDIK 3.0
Yogyakarta, 13 Oktober 2026 — Program Studi Pendidikan Fisika, Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK), UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, mulai mempersiapkan re-akreditasi dengan mengikuti Workshop Akreditasi LAMDIK 3.0 yang diselenggarakan oleh Pusat Sistem Mutu Fakultas (PSMF) pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 di ruang pertemuan FITK. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kesiapan data, dokumen, dan sistem penjaminan mutu program studi dalam menghadapi proses re-akreditasi.
Dalam arahannya, Dekan FITK menekankan pentingnya optimalisasi siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) sebagai fondasi penjaminan mutu berkelanjutan. Sistem pengendalian mutu fakultas yang telah disusun perlu diimplementasikan secara optimal dengan melibatkan seluruh unsur terkait, termasuk program studi.
PengendaliSistem Mutu Fakultas (PSMF) menyampaikan bahwa terdapat 12 program studi di lingkungan FITK yang akan menjalani re-akreditasi. Untuk mendukung proses tersebut, fakultas akan membentuk tim akreditasi yang solid dan melibatkan berbagai unsur. Tim akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), dengan pembagian tugas berdasarkan sembilan kriteria akreditasi LAMDIK 3.0 yang mencakup 38 tabel.
Pendidikan Fisika Fokus pada Kesiapan Data dan Dokumen Akreditasi
Bagi Program Studi Pendidikan Fisika, persiapan re-akreditasi menjadi agenda strategis mengingat masa berlaku akreditasi saat ini tercatat hingga 22 November 2028. Persiapan sejak dini diperlukan agar pengumpulan, validasi, dan pemenuhan dokumen dapat dilaksanakan secara sistematis sesuai dengan instrumen LAMDIK 3.0.
Salah satu fokus utama adalah penyiapan data sesuai periode yang dipersyaratkan dalam instrumen akreditasi. Tahun akademik 2026/2027 menjadi Tahun Sekarang (TS), sehingga data perlu disiapkan mulai dari TS-3. Data tingkat fakultas akan dikoordinasikan oleh Pusat Sistem Mutu Pendidikan (PSMP), sedangkan program studi perlu memastikan kelengkapan dan konsistensi data yang menjadi tanggung jawabnya.
Pada aspek sumber daya manusia, perhatian diberikan pada Tabel 6 mengenai Data Dosen Program Studi (DTPS). Program Studi Pendidikan Fisika perlu memverifikasi data dosen pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), termasuk status dosen homebase dan dosen yang diperhitungkan dalam rasio. Dalam pembahasan workshop, jumlah DTPS yang menjadi perhatian adalah 13 dosen. Kesesuaian kualifikasi akademik dan bidang keilmuan dosen dengan mata kuliah inti program studi menjadi aspek penting dalam validasi data tersebut.
Kelengkapan dokumen akademik juga menjadi bagian dari agenda persiapan. Panduan skripsi tingkat fakultas perlu disiapkan sebagai dokumen pendukung, sementara panduan microteaching dan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) telah tersedia. Program studi juga perlu melengkapi data laboratorium, khususnya Laboratorium Pendidikan FITK, melalui dokumentasi ruang microteaching, video fasilitas, serta daftar peralatan yang tersedia.
Dalam aspek sumber daya manusia pendukung, data pengembangan kompetensi tenaga kependidikan di lingkungan FITK dan Laboratorium Terpadu perlu dihimpun secara lengkap. Data tersebut dapat ditelusuri melalui Satu FITK. Sementara itu, pembaruan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sekolah mitra perlu dilakukan dan didokumentasikan melalui koordinasi dengan unit pengelola kerja sama fakultas maupun universitas. Informasi kerja sama tersedia di Sistem Informasi Kerja Sama UIN Sunan Kalijaga.
Penguatan Luaran Penelitian dan Karya Mahasiswa
Persiapan akreditasi Pendidikan Fisika juga mencakup penguatan dokumentasi penelitian, publikasi ilmiah, dan karya mahasiswa. Penelitian yang dibiayai secara mandiri perlu dilengkapi lembar pengesahan dengan format yang seragam untuk menjamin konsistensi dokumen pendukung.
Pada aspek luaran, program studi didorong untuk mengoptimalkan publikasi artikel ilmiah dan book chapter mahasiswa. Pembahasan workshop juga mencakup penghitungan kontribusi mahasiswa dalam book chapter sesuai dengan ketentuan instrumen akreditasi yang berlaku. Dokumentasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) turut menjadi perhatian, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan pada tabel paten dan paten sederhana.
Selain itu, penyelarasan format laporan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) menjadi kebutuhan penting agar pelaporan evaluasi pembelajaran dan mutu akademik memiliki standar yang konsisten di tingkat fakultas. Data mahasiswa yang bersumber dari bagian admisi juga perlu dipastikan kesesuaiannya dengan data yang digunakan program studi dalam penyusunan dokumen akreditasi.
Memperkuat Budaya Mutu secara Berkelanjutan
Melalui workshop ini, Program Studi Pendidikan Fisika diharapkan dapat menindaklanjuti arahan fakultas melalui pemetaan kebutuhan data, penataan dokumen, verifikasi informasi pada PDDikti, serta koordinasi dengan unit terkait. Pembentukan tim akreditasi dan pembagian tugas yang jelas menjadi langkah penting untuk memastikan pemenuhan seluruh kriteria berjalan secara terarah.
Persiapan ini tidak hanya berorientasi pada pemenuhan persyaratan administratif re-akreditasi, tetapi juga menjadi momentum bagi Program Studi Pendidikan Fisika untuk mengevaluasi kinerja, memperkuat tata kelola akademik, dan mengoptimalkan implementasi sistem penjaminan mutu. Dengan koordinasi yang baik dan komitmen seluruh unsur, program studi diharapkan mampu menjaga konsistensi peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.